Pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan sejumlah masalah hukum, salah satunya adalah pengakhiran kontrak secara sepihak Ada berbagai upaya perbaikan atas pelanggaran kontrak, perbaikan yang tepat dalam suatu kasus tergantung pada materi subyek kontrak dan sifat pelanggarannya di antaranya tuntutan ganti rugi dengan cara memperoleh kembali sejumlah uang, atau tuntutan atas dasar Quantum Meruit. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa perbedaan klaim Quantum Meruit dengan klaim ganti rugi pada umumnya? Dan kapan klaim Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat sebagai perbaikan atas pelanggaran kontrak? Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apa yang membedakan antara klaim Quantum Meruit dengan klaim ganti rugi pada umumnya dan mengetahui kapan klaim Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat sebagai perbaikan atas pelanggaran kontrak. Dan bermanfaat untuk mempermudah menyelesaikan sengketa hukum yang timbul dari kontrak dan mempermudah dalam hal penentuan kompensasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dikatakan Quantum Meruit apabila sebanyak yang telah diperoleh Quantum Meruit sebagai sebuah konsep pemulihan berarti 'sebanyak yang layak' dan mengukur pemulihan berdasarkan kontrak tersirat untuk membayar kompensasi sesuai dengan nilai yang wajar dari layanan yang diberikan semata-mata untuk mengembalikan jumlah yang menjadi haknya. Sementara Ganti rugi adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak oleh pengadilan yang diberikan kepada satu pihak yang menderita kerugian oleh pihak lain yang melakukan kelalaian atau kesalahan sehingga menyebabkan kerugian tersebut. Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat pada saat terdapat sebuah kontrak baik itu secara tersurat maupun tersirat mengenai sebuah pemberian jasa tetapi di dalamnya tidak ada klausul persetujuan tentang pemberian upah, situasi di mana ada perbuatan kedua belah pihak terdapat sebuah kontrak baru tersirat yang menggantikan kontrak asli salah satu pihak yang berkontrak memilih memutus kontrak karena pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain demikian juga apabila salah satu pihak menghalangi pihak lain dari melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak.
Copyrights © 2024