Malapraktik medis merupakan penyebab utama mortalitas dan morbiditas di seluruh dunia. Selama rentang tahun 2010-2015, Persatuan Perawat Nasional Indonesia memperkirakan adanya sekitar 485 kasus malapraktik dalam praktik keperawatan di Indonesia, terdiri dari 357 kasus malapraktik administratif, 82 kasus malapraktik sipil, dan 46 kasus malapraktik kriminal yang melibatkan unsur kelalaian.Tujuan dari studi ini adalah melakukan pemetaan terhadap kasus malapraktik yang terjadi di rumah sakit di Indonesia.Peneliti melakukan penelusuran kasus malapraktik pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari tahun 2011 sampai tahun 2021. Semua kasus malapraktik yang terjadi di rumah sakit masuk dalam kriteria inklusi. Setelah itu, dilakukan analisis deskriptif terkait kategori insiden, tenaga kesehatan yang terlibat, jenis dan status akreditasi rumah sakit.Hasil analisis terdapat 24 kasus malapraktik yang memenuhi kriteria inklusi. Berdasarkan hasil penelitian, kasus malapraktik di Indonesia menyebabkan kecacatan permanen (37,5%), melibatkan dokter (95,8%), terjadi di rumah sakit swasta (75%), terjadi di rumah sakit tipe B (79,2%), dan terjadi di rumah sakit terakreditasi paripurna (70,4%).Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, masih banyaknya kasus malapraktik yang terjadi di rumah sakit di Indonesia. Studi ini juga menunjukkan bahwa tingginya status akreditasi rumah sakit belum tentu memberikan jaminan tidak terjadinya insiden.
Copyrights © 2024