Radikalisme yang semakin luas merambah ke dunia maya menunjukan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok organisasi radikal dan teroris dalam menyebarkan paham radikalnya. Upaya-upaya propaganda radikalisasi ini mudah menyebar ke seluruh dunia karena perkembangan teknologi komunikasi, seperti maraknya berbagai aplikasi dan sarana media sosial serta kemudahan dalam mengakses berbagai situs media sosial dan media online lainnya. Di mana radikalisme yang ditanamkan melalui dunia maya ini dapat menjadi embrio lahirnya terorisme. Untuk itu, bela negara dapat menjadi program yang dapat mengubah budaya masyarakat agar menempatkan cinta bangsa dan negara sebagai hal yang terutama, dengan demikian dapat mencegah berkembangnya gerakan dan ideologi radikal di Indonesia terkhususnya melalui platform dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya pencegahan paham radikalisme didunia maya sebagai Upaya bela negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya penanaman konsep bela negara dalam tiap warga negara untuk menangkal paham radikalisasi yang semakin marak di dunia maya.
Copyrights © 2023