Jurnal Hukum Prioris
Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022

MENGGALI MAKNA DAN IMPLIKASI WASIAT WAJIBAH DALAM ISLAM

Khairani Bakri (Unknown)
Rizkita Alghifari (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2022

Abstract

Dalam konteks sosial dan spiritual, menggali makna dan implikasi wasiat wajibah membawa kita pada refleksi mendalam mengenai tanggung jawab kita sebagai manusia yang akan meninggalkan warisan. Hal ini mengajarkan kita untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan harta benda dan menghormati kehendak Allah dalam mengatur harta yang telah Dia berikan kepada kita. Selain itu, menggali makna dan implikasi wasiat wajibah juga mengingatkan kita akan pentingnya persaudaraan dan keadilan dalam hubungan keluarga. Dalam Islam, pembagian waris yang adil merupakan salah satu prinsip utama yang harus ditegakkan. Dengan memahami implikasi wasiat wajibah, kita dapat memperkuat ikatan keluarga, menghindari konflik, dan menciptakan harmoni di antara anggota keluarga. Secara keseluruhan, menggali makna dan implikasi wasiat wajibah dalam Islam adalah sebuah perjalanan penemuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Melalui pemahaman ini, kita dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih baik, membangun hubungan keluarga yang harmonis, serta menghidupkan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap hak-hak pewaris.[1] Kata Kunci: Manusia, Laki-laki, Islam, Keadilan Sosial, Keluarga, Hubungan Keluarga   [1]Cahyani, T. D. (2018). Hukum Waris Dalam Islam: Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya (Vol. 1). UMMPress.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...