Diplomasi : Jurnal Demokrasi, Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
Vol. 1 No. 1 (2023)

Implementasi Peraturan Desa di Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Nur Fadillah (Unknown)
Didik Himmawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2023

Abstract

Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga dengan demikian Desa memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam kerangka Otonomi Desa.1 Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18B yang menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif melalui kata-kata yang diucapkan atau tulisan dan perilaku yang diamati Secara langsung di lapangan atau lokasi penelitian (Rahman, Maya, and Ginanjar 2019). Subjek penelitian ini adalah Pemerintah Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Peran pemerintah desa dalam perancangan peraturan desa dimulai dengan Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya didesa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa. - membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. -Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Rancangan Peraturan desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

i

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Social Sciences

Description

The word diplomacy is an absorption from the Dutch language: diplomatie which means the practice of influencing the decisions and behavior of foreign governments or intergovernmental organizations through dialogue, negotiation and other non-violent means, diplomacy also prioritizes caution in ...