AbstrakTujuan pembentukan UU Cipta kerja sebenarnya adalah penyederhanaan regulasi dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Namun, UU Cipta Kerja juga memunculkan berbagai tantangan dalam implementasinya, salah satunya pada kluster lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang kerap ditemui di bidang penegakan hukum regulasi lingkungan hidup serta potensi tantangan yang akan muncul seiring terbitnya UU Cipta Kerja. Penegakan hukum pidana lingkungan yang belum optimal, pemidanaan yang tumpang tindih, ancaman hukuman tidak proporsional, pengaburan norma pertanggungjawaban mutlak, dan pereduksian pidana korporasi. Hal itu berpotensi menurunkan kepatuhan pelaku usaha dan perlindungan lingkungan hidup, karena tidak timbulnya efek jera pelaku pidana lingkungan maupun masyarakat umum. Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya penguatan arah pembangunan berkelanjutan dalam pemidanaan tersebut, diantaranya dengan optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan, revisi UU Cipta Kerja dengan mengubah maupun menghapus pasal bermasalah, serta penguatan pengawasan lingkungan hidup.
Copyrights © 2024