Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembatalan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kemendagri namun hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan dibawah Undang-Undang. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang akan mengkaji berdasarkan statute approach yaitu peraturan perundang-undangan dan conseptual approach. Hasil dari penelitian ini membahas mengenai adanya pertentangan antara peraturan yang kedudukannya lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi dan menyebutkan bahwa Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembatalan Peraturan Daerah bukan Kemendagri.
Copyrights © 2024