Keberadaan pendamping bagi anak berkebutuhan khusus memiliki makna yang berarti bagi prosesperlindungan dan tumbuh kembangnya. Dukungan dalam bentuk komitmen konstitusional negara bagi anak berkebutuhan khusus telah dijamin dalam perundang-undangan dan kelembagaan pemerintah dalam mendorong peningkatan perlindungan anak tanpa diskriminasi. Berkaitan dengan komitmen tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rigths Of Persons With Disabilities) dan diterbitkanya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. Kedua peraturan perundangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus dalam upaya kepedulian dan menghilangkan stigma anak berekebutuhan khusus terhadap hal-hal yang negatif. PKM ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dosen-dosen UKI terhadap anak berkebutuhan khusus dan orangtuanya, pemahaman yang luas kepada masyarakat dan seluruh warga sekolahg dalam bentuk pelatihan tentang anak berkebutuhan khusus di jelaskan agar merubah stigma yang negatif terhadap anak berkebutuhan khusus.
Copyrights © 2023