Program pengabdian masyarakat ini berdasar dari adanya sebuah permasalahan yaitu adanya pemahaman yang salah tentang sistem pembagian warisan pada sebagian masyarakat di pekon Banjar Agung seperti ahli waris terbatas pada keluarga inti yang meliputi isteri, suami, dan anak. Pemahaman tersebut bertentangan dengan petunjuk Alquran yang tertuang dalam Alquran surat al-Nisa ayat 11, 12, dan 176, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 171-214. Berdasarkan beberapa hal tersebut, masyarakat Pekon Banjar Agung perlu meningkatkan pengetahuan mereka tentang hukum waris Islam yang sesuai dengan petunjuk Alquran dan Sunnah Rasulullah saw. Pengabdian masyarakat ini bertujuan: 1) memperkaya wawasan masyarakat Pekon Banjar Agung tentang hukum waris Islam 2) memperkaya wawasan masyarakat tentang teknik pembagian harta warisan menurut ajaran Islam sehingga terbangun kesadaran utnuk mengamalkan ajaran Islam khsuusnya terkait hukum kewarsian Islam di lingkungannya. Metode pelaksanaan pengabdian menngunakan metode ceramah dan demontrasi yang dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahapan; yaitu pendekatan terhadap mitra, partisipasi mitra, dan evaluasi dan keberlanjutan program pasca pelaksanaan pengabdian. Adapun hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah adannya peningkatan pengetahuan masyarakat yang menjadi peserta kegiatan sosialisasi hukum waris Islam setelah adanya evaluasi kegiatan. Selain itu, para peserta menyadari pentingnya pengetahuan hukum waris yang perlu ditularkan kepada warga lainnya dan diamalkan dalam kehidupan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023