Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan yang penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek-aspek hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Hutan mangrove di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai objek wisata. Namun, untuk mengelola potensi ini secara berkelanjutan dan berkeadilan, perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum perizinan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengenai regulasi, prosedur, dan pentingnya perizinan dalam pengelolaan wisata hutan mangrove. Melalui metode penyuluhan yang interaktif, diharapkan peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dalam pengelolaan wisata sehari-hari, mengembangkan sikap yang bertanggung jawab, dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pengelolaan wisata hutan mangrove yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Copyrights © 2023