Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal
Vol 4 No 1 (2024): January-June, 2024

An Overview of the Principle of Legality: Common Law VS Civil Law

Hafizhah, Annisa (Unknown)
Leviza, Jelly (Unknown)
Mulhadi, Mulhadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2024

Abstract

Asas legalitas merupakan dasar fundamental dalam penegakan hukum pidana, sehingga diperlukan pemahaman yang mendasar dan mendalam mengenai hal tersebut. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberikan potret asas legalitas dalam dua sistem hukum utama di dunia, yaitu common law dan civil law. Menggunakan pendekatan hukum normatif, data-data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menyoroti perbedaan penerapan asas legalitas di dalam common law dan civil law. Hasilnya, dalam common law, Nulla Poena Sine Lege menjadi rumusan asas legalitas yang pada praktiknya bertumpu pada preseden hasil putusan pengadilan. Sementara dalam civil law, rumusan asas legalitasnya adalah Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang menitikberatkan pada peraturan tertulis dalam berbagai regulasi hukum pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ipmhi

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal atau disebut IPMHI Law Journal (ISSN Print 2797-8508, ISSN Online 2807-8330) merupakan a double blind peer-review journal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang bekerjasama dengan Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia. ...