Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut UU No 26 tahun 2007 merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, yang tumbuh alamiah maupun yang ditanam. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memberikan keserasian lingkungan sehingga menciptakan lingkungan aman, segar, nyaman, bersih dan indah. Beberapa sisa bahan bangunan dan material yang tidak terpakai dari bangunan kantor kelurahan Muktiharjo lama yang dihancurkan menumpuk dan bisa menjadi sampah jika tidak dimanfaatkan. Hal tersebut merupakan salah satu permasalahan di kantor kelurahan Muktiharjo Kidul yang berupa sisa bahan bangunan yang terbengkalai. Salah satu dari sisa bahan bangunan tersebut berupa talang air yang berbahan pvc dan berbentuk U. Sempitnya lahan merupakan permasalahan lain dari mitra. Berdasarkan hal tersebut tim kuliah kerja nyata memanfaatkan beberapa sisa bangunan agar berguna. Pemanfaatan sisa talang air digunakan untuk media tanam dan dibuat sebagai vertical garden. Vertikal garden yang terpasang pada salah satu dinding kantor kelurahan Muktiharjo Kidul berjumlah 6 (enam) dengan ditanami bunga jenis rerumputan. Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul terlihat lebih asri dan sejuk, selain itu termanfaatkan limbah talang pvc.
Copyrights © 2024