Halal menjadi sebuah kata kunci utama yang harus dimiliki oleh produk, khususnya di Indonesia sebagai sebuah negara yang mayoritas dihuni oleh kaum muslim dan menjadi negara dengan populasi Islam terbesar di dunia. Label halal yang melekat pada sebuah produk dapat memberikan jaminan kualitas kepada konsumennya. Meskipun pelaku usaha mengetahui pentingnya sertifikasi halal, ternyata kesadaran mereka untuk mengurus sertifikat halal masih cukup rendah. Hal ini utamanya diakibatkan oleh minimnya akses informasi. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, akademisi bekerjasama dengan pendamping halal mengajak secara aktif dan memberikan pendampingan pengurusan halal self-declare. Kegiatan pendampingan yang diikuti oleh 21 pelaku usaha F&B di lingkungan Universitas Telkom mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. Proses pengurusan halal dimulai dengan pembuatan NIB yang kemudian dilanjutkan dengan pengisian tabel produk dan proses produksi sebagai data yang akan digunakan pada SiHalal. Pada hasil evaluasi kegiatan dapat dinyatakan bahwa peserta pendampingan mendapatkan manfaat dari paparan yang telah disampaikan oleh para narasumber sekaligus mendapatkan pengalaman praktis serta pengetahuan dalam pengurusan halal self-declare.
Copyrights © 2024