Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang penting dalam negara demokrasi untuk mendukung kedaulatan rakyat dan tata kelola pemerintahan yang baik. Di Kabupaten Karawang, implementasi keterbukaan informasi publik diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017. Selanjutnya standar layanan juga ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 315 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Nomor 487.24/Kep.317-Huk/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penelitian ini membahas mengenai analisis tantangan dan strategi peningkatan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik dari penyelenggaraan pelayanan informasi yang dikelola oleh PPID Pemerintah Kabupaten Karawang. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif penellitian ini ditulis berdasarkan indikator aplikasi dari teori implementasi kebijakan menurut Charles O. Jones. Pengumpulan data penelitian dilakukan peneliti melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi terhadap pihak yang dinilai terlibat pada topik penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada faktor utama yang menjadi penghambat ketidakstabilan partisipasi masyarakat dalam mengakses pelayanan informasi yang diselenggarakan oleh PPID Kabupaten Karawang. Komitmen pemerintah dalam meregulasi kebijakan, keterbatasan akses internet dan infrastruktur teknologi, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak mereka untuk mengakses informasi publik menjadi masalah utama yang dibahas pada penelitian ini. Rekomendasi strategi kemudian dibuat untuk memperkuat regulasi kebijakan dan aksesibilitas teknologi agar partisipasi masyarakat dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan dan mendukung transparansi serta akuntabilitas pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.
Copyrights © 2024