Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat dan ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dengan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru ingin menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. Secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Konsep restorative justice atau yang sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul sejak era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan keadilan restoratif sebagai a way of responding to criminal behaviour by balancing the needs of the community, the victims and the offenders, yang terjemahan bebasnya adalah sebuah penyelesaian terhadap tindak pidana dengan cara menyelaraskan kembali harmonisasi antara masyarakat, korban, dan pelaku.
Copyrights © 2024