Ketentuan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 62 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa norma penjatuhan pidana tambahan pemecatan oleh Hakim dalam sidang pengadilan adalah Pasal 26 ayat (1) KUHPM yang menegaskan bahwa Terdakwa berdasarkan kejahatan yang dilakukannya dipandang tidak layak lagi untuk tetap berada di kalangan Militer. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari segi perspektif hukum Acara Pidana Militer dapat dikatakan pemecatan merupakan kewenangan Hakim Militer sepenuhnya dengan pertimbangan ketidaklayakannya prajurit tersebut untuk dipertahankan untuk tetap berdinas di lingkungan militer, sehingga kewenangan ini yang tidak bisa didelegasikan kepada Hakim sipil, disebabkan putusan tersebut akan dijadikan dasar oleh pimpinan TNI untuk ditindak lanjuti. Bagi anggota Militer tersebut, pemecatan dari dinas Militer merupakan akhir dari karir dan pengabdiannya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang konsekuensinya akan diikuti dengan pemberhentian hak-hak yang diterima selama ini.
Copyrights © 2024