Desa Mekarjaya Kecamatan Cikaong Kulon Kabuaten Cianjur merupakan wilayah yang memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Dengan kepadatan penduduk yang dimiliki Desa Mekarjaya tersebut memiliki banyak permasalahan sosial. Diantara permasalahan yang dihadapi oleh Desa Mekarjaya adalah terjadinya beberapa kasus sengketa tanah baik antar warga masyarakat ataupun dengan Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan analisis situasi diatas maka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapat di identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Pertanahan di Indonesia (2) Mitra belum mengetahui tentang Proses Penyelesaia Sengketa Tanah Baik melalui Jalur Pengadilan ataupun di luar Pengadilan (3) Mitra belum mengetahui tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran tanah. Solusi yang diharapkan diantaranya (1) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Desa Mekarjaya, maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur masih belum mengetahui tentang peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Hukum Pertanahan di Indoensia (2) Masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur perlu memperoleh pendampingan secara hukum dalam rangka mencari keadilan.
Copyrights © 2024