Maksud dan tujuan kegiatan pengadian ini adalah memberikan informasi dan edukasi tentang hukum dalam cerdas dan bijak bermedia sosial. Adapun kajian fokusnya adalam memberikan informasi hukum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang dilakukan dalam pengabdian berupa identifikasi masalah, pelaksanaan, ceramah, tanya jawab, diskusi interaktif dan evaluasi pemahaman. Kegiatan pengabdian ini merupakan upaya untuk memberi edukasi bahwa pentingnya bijak dan cerdas dalam bermedia sosial. Dalam bermedia sosial ada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu undang-undang Tekhnologi dan informasi (UU ITE). Penggunaan media sosial tidak bisa sembarangan. Diharapkan siswa-siswi SMA-SMK Wisnuwardhana Malang sebagai generasi penerus bangsa menjadi paham dan lebih hati-hati menerima informasiinformasi serta bijak dalam bermedia sosial. Etika-etika saat bermedia sosial juga harus diperhatikan.
Copyrights © 2024