Tingginya tingkat korupsi di berbagai instansi penegak hukum menghambat objektivitas dan integritas proses hukum. Pejabat yang korup cenderung menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, merugikan keadilan. Sistem peradilan yang lemah. Carut-marutnya sistem peradilan negeri ini sudah menjadi rahasia umum. Jual beli perkara di pengadilan untuk mengurangi hukuman sampai membebaskan terdakwa sering terjadi. Ketidakadilan dalam penegakan hukum. Terdapat diskriminasi dalam penegakan hukum, di mana orang-orang tertentu atau kelompok memiliki perlakuan yang berbeda. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, kita masih disuguhkan dengan beberapa kasus yang cukup menghebohkan dan menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kurangnya sumber daya. Penegak hukum sering kali kekurangan sumber daya, baik itu SDM maupun fasilitas yang memadai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Studi pustaka menjadi serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.Salah satu penyebab melemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas SDM penegak hukum yang buruk. Buruknya kualitas SDM para penegak hukum ini mengakibatkan kurangnya profesionalisme dan terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kurangnya pendidikan dan pelatihan. Penegak hukum yang kurang mendapatkan pendidikan dan pelatihan dapat mempengaruhi kualitas penegakan hukum. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, masih kurang mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai terkait penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin.
Copyrights © 2024