Penelitian ini melihat bahwa Banten memiliki potensi indikasi geografis yang besar, namun produk yang terindikasi geografis dari Banten masih rendah, oleh karenanya perlu ditinjau terkait problematika indikasi geografis di Provinsi Banten ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan indikasi geografis dalam kerangka hukum nasional dan internasional, serta untuk mengidentifikasi sumber daya alam yang berpotensi indikasi geografis di Provinsi Banten serta problematika yang menyertainya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah; pertama. Pengaturan indikasi geografis di Indonesia berada pada satu undang-undang dengan merek, namun substansinya tetap bersifat sui Generis (berbeda dan bersifat unik) dan pengaturan indikasi geografis di Indonesia sudah diakui internasional. Kedua. Sampai tahun 2023 belum ada satu produkpun dari Banten yang terdaftar indikasi geografis, meskipun sudah ada yang didaftarkan. Permasalahannya ada pada tiga hal. 1) pemahaman masyarakat, 2) keterlibatan Pemerintah, 3) pendampingan yang lemah.
Copyrights © 2024