Gerabah dari Kasongan Kabupaten Bantul Yogyakarta, memiliki reputasi di pasar domestik maupun  internasional, diwariskan turun temurun lebih sari satu abad hingga saat ini. Seni kerajinan Gerabah Kasongan memiliki karakteristik ciri khas yang membedakan, yakni “teknik tempel”, sehingga menjadi produk unggulan daerah, yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah setempat. Sehingga diperlukan perlindungan produk lokal terhadap potensi  pelanggaran oleh daerah maupun negara lain. Program pengabdian dilakukan melalui pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indikasi Geografis (IG) Gerabah Kasongan sejak tahun 2019 dan pada bulan Maret 2024 Gerabah Kasongan resmi mendapatkan pengakuan negara melalui pemberian sertifikat IG Kasongan Bantul dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Inti Permasalahan adalah bagaimana bentuk perlindungan terhadap Gerabah Kasongan Bantul dan bagaimanakah metode pelaksanaan perlindungan tersebut dilakukan. Metode pemecahannya melalui edukasi terhadap arti pentingnya perlindungan Gerabah Kasongan, pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan pendampingan pendaftaran HKI IG. Hasil temuan saintifik,  bahwa perlindungan Gerabah Kasongan secara resmi akan mencegah pihak-pihak lain tanpa hak memanfaat kerajinan tersebut dan semakin meningkatkan manfaat ekonomi MPIG. Hasil implementasi metode adalah diberikannya perlindungan Gerabah Kasongan dengan sertifikat IG. Simpulan, saat ini produk Gerabah Kasongan Bantul telah resmi dilindungi IG, sehingga hal ini akan mendorong pengajuan IG lainnya  terhadap potensi lokal di Bantul.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024