Zina saat ini tidak hanya sekedar perilaku individu, tetapi telah menjadi “bisnis” dengan adanya lokasi-lokasi tertentu baik yang legal maupun yang ilegal. Dalam hal ini banyak pihak yang terlibat di dalamnya seperti adanya pengelola, perantara seks, pemilik tempat, pengangkut, dan lain-lain. Mereka dapat disebut sebagai pendukung perbuatan zina/cabul, selain pelaku zina itu sendiri. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan fiqh jinayah terhadap perantara perbuatan asusila dan sanksi bagi mereka. Dengan menggunakan metode content analysis serta pendekatan yuridis-normatif terhadap berbagai data kualitatif berupa peraturan dan teori yang terkait dengan objek studi, hasil studi menunjukkan bahwa para perantara perbuatan zina merupakan perbuatan jarimah dan termasuk pada bagian jarimah ta’zir karena pada dasarnya ikut berperan dalam jarimah zina dan memberikan bantuan dan kemungkinan terjadinya perbuatan yang dilarang yaitu melakukan perbuatan terlarang. Dilihat dari konsep berperan, perantara perbuatan asusila ini termasuk pada perbuatan secara tidak langsung dan tergantung pada kasusnya, bisa dengan jalan persetujuan, menghasut (meminta) atau memberi bantuan. Sanksi bagi perantara perbuatan zina ini adalah sanksi ta’zir, berat ringannya menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.
Copyrights © 2023