Di dalam Islam seseorang dapat mewakafkan tanah untuk dikelola dan dapat digunakan pemanfaatannya untuk kesejahteraan dan kepentingan umum dalam persekutuan-persekutuan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tanah wakaf masjid Al Amin terkait sengketa dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus (case study) dengan melihat langsung kelapangan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif serta Sumber data dalam penelitian terdiri dari data primer yaitu data yang bersumber langsung dari lokasi penelitian melalui observasi maupun wawancara langsung. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui apa saja sengketa yang terjadi di tanah wakaf yaitu masjid Al Amin dan cara penyelesaiannya.
Copyrights © 2023