Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

SANKSI PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Hasbi Assidik (Unknown)
Kalila Dzakiyah Ogawa (Unknown)
Kamilia Lathifah Ahmad (Unknown)
Linda Sholihat (Unknown)
Deden Najmudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2023

Abstract

Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok seperti tawuran pelajar, sangat menggangu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat tindak pidana penganiayaan ringan sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam masyarakat. Fenomena ini menciptakan kompleksitas hukum dalam penanganannya, terutama ketika melibatkan dua paradigma hukum yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Dalam kajian ini, akan dilakukan analisis mendalam terhadap tindak pidana penganiayaan ringan dengan mempertimbangkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah dekriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi Pustaka (library research), serta studi komparatif yang merupakan analisis perbandingan terperinci antara hukum positif dan hukum pidana Islam yang berkaitan dengan penganiayaan ringan dan jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini, terdapat titik temu antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani tindak pidana penganiayaan ringan, cara mengatasi tantangan hukum yang timbul dari dua perspektif hukum yang berbeda. Mengenai konsep keadilan, sanksi hukum, serta upaya rehabilitasi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...