Kalila Dzakiyah Ogawa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Hasbi Assidik; Kalila Dzakiyah Ogawa; Kamilia Lathifah Ahmad; Linda Sholihat; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1541

Abstract

Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok seperti tawuran pelajar, sangat menggangu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat tindak pidana penganiayaan ringan sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam masyarakat. Fenomena ini menciptakan kompleksitas hukum dalam penanganannya, terutama ketika melibatkan dua paradigma hukum yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Dalam kajian ini, akan dilakukan analisis mendalam terhadap tindak pidana penganiayaan ringan dengan mempertimbangkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah dekriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi Pustaka (library research), serta studi komparatif yang merupakan analisis perbandingan terperinci antara hukum positif dan hukum pidana Islam yang berkaitan dengan penganiayaan ringan dan jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini, terdapat titik temu antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani tindak pidana penganiayaan ringan, cara mengatasi tantangan hukum yang timbul dari dua perspektif hukum yang berbeda. Mengenai konsep keadilan, sanksi hukum, serta upaya rehabilitasi.
ANALISIS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN Kalila Dzakiyah Ogawa; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2101

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi masyarakat tidak terlepas dari perwujudan keadilan. Dimana dalam negara hukum, keadilan merupakan unsur utama dan mendasar. Indonesia dalam upaya mencapai cita mulia tersebut, menerapkan prinsip negara hukum pengurus (verzorgingstaat), dimana konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia adalah negara hukum kesejahteraan (welfare state). . Sejak masa reformasi, Indonesia tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sehingga semua lembaga negara sederajat kedudukannya dalam sistem checks and balances. G. Jellinek, menyampaikan pandangannya bahwa lembaga negara diklasifikasikan kedalam lembaga negara langsung (unmitterbar) dan lembaga negara tidak langsung (mitterbar). Kedudukan lembaga-lembaga negara independen ini tidak berada dalam ranah cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut bukan pula organisasi swasta ataupun lembaga non pemerintah (non- government mal organization). Lembaga negara ini berada di luar struktur pemerintahan eksekutif, namun keberadaannya bersifat publik, sumber pendanaannya berasal dari publik, serta bertujuan untuk kepentingan publik.