Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi masyarakat tidak terlepas dari perwujudan keadilan. Dimana dalam negara hukum, keadilan merupakan unsur utama dan mendasar. Indonesia dalam upaya mencapai cita mulia tersebut, menerapkan prinsip negara hukum pengurus (verzorgingstaat), dimana konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia adalah negara hukum kesejahteraan (welfare state). . Sejak masa reformasi, Indonesia tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sehingga semua lembaga negara sederajat kedudukannya dalam sistem checks and balances. G. Jellinek, menyampaikan pandangannya bahwa lembaga negara diklasifikasikan kedalam lembaga negara langsung (unmitterbar) dan lembaga negara tidak langsung (mitterbar). Kedudukan lembaga-lembaga negara independen ini tidak berada dalam ranah cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut bukan pula organisasi swasta ataupun lembaga non pemerintah (non- government mal organization). Lembaga negara ini berada di luar struktur pemerintahan eksekutif, namun keberadaannya bersifat publik, sumber pendanaannya berasal dari publik, serta bertujuan untuk kepentingan publik.
Copyrights © 2024