Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

KEABSAHAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT TANPA PERSETUJUAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA

Yohanes Jentanu Nelson (Unknown)
Widyawati Boediningsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2024

Abstract

Pendirian rumah Ibadat di Indonesia kerap mengalami berbagai problematika yuridis terkait dengan persyaratan formalitas izin. Kebijakan perizinan rumah Ibadat yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) meniscayakan sejumlah persyaratan bagi pendirian rumah Ibadat, seperti persetujuan tetangga dan ketersediaan lokasi yang tidak konflik. Namun di sisi lain, keberadaan rumah Ibadat tanpa memiliki izin formal ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Sementara itu, salah satu ratio legis pengaturan perizinan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum preventif terhadap rumah Ibadat agar tidak potensial menghambat kerukunan antarumat beragama serta terdapat kejelasan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika yuridis izin pendirian rumah Ibadat, perspektif ratio legis dalam PBM, serta upaya perlindungan hukum bagi rumah Ibadat tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ratio legis yang jelas dalam kebijakan perizinan ini, penerapannya masih berpotensi menimbulkan problematika yuridis dan membatasi kebebasan warga untuk mendirikan rumah Ibadat. Sehingga, upaya perlindungan hukum preventif melalui sosialisasi dan bantuan pemenuhan administratif lah yang dapat dilakukan sembari menunggu penyempurnaan kebijakan perizinan rumah Ibadat di masa datang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...