Bisnis e-commerce mengalami perkembangan pesat seiring perkembangan kemajunan teknologi dan informasi Bisnis e-commerce dapat memberikan dampak postif bermanfaat kepada masyarakat namun dapat saja menimbu pelanggaran hak konsumen. Permasalahan, apa bentuk pelanggaran pelanggaran hak konsumen pada transaksi e-commerce dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang melanggar hak hak konsumen pada transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan mengunakan data sekunder, penelitiannya bersifat normatif. Hasil penelitian pelanggaran hak konsumen pada transaksi e-commerce, karena pelaku usaha e-commerce menjalankan usahanya tidak jujur menginformasikan produknya, barang terlambat sampai kepada konsumen, bocornya data konsumen, produk tidak sesuai standar mutu pelaku usaha melakukan penipuan. Upaya yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan adalah komplaij melalui wadah yang diselesaikan , menuntut ganti kerugian melalui jalur litigasi dan non litigasi serta menuntut pidana jika ditemukan adanya unsur pidana.
Copyrights © 2024