Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DALAM KONTEKS MODERNISASI POLITIK

Azhar Ridhanie (Unknown)
Dahtiar, Dahtiar (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2024

Abstract

Hubungan antara agama dan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk utama, yaitu: integratif (penggabungan agama dan negara), interseksional (pertemuan antara agama dan negara), dan sekularis (pemisahan antara agama dan negara). Di negara-negara Barat, keterkaitan antara agama dan negara dianggap telah diselesaikan melalui penerapan sekularisme atau pemisahan antara agama dan negara. Sekularisme dianggap sebagai ideologi yang secara sengaja menolak unsur-unsur supernatural dan institusi terkait, serta mendukung prinsip-prinsip non agama atau anti agama sebagai dasar moralitas individu dan struktur sosial. Pemisahan agama dan negara melibatkan proses yang dikenal sebagai sekularisasi, yang memiliki variasi definisi, termasuk definisi yang telah direvisi. Negara-negara yang menganut sekularisme telah menerapkan pemisahan ini dengan cara yang beragam. Meskipun di Perancis dan Amerika Serikat sekularisme diterapkan secara ketat, di negara-negara Eropa lainnya penerapannya tidak begitu ketat. Oleh karena itu, keterlibatan negara dalam urusan agama masih terlihat dalam hal-hal tertentu, seperti hari libur agama yang diakui sebagai hari libur nasional, pendidikan agama di sekolah, pendanaan negara untuk agama, keberadaan partai agama, pajak gereja, dan sebagainya. Bahkan, beberapa negara Eropa seperti Inggris, Yunani, dan negara-negara Skandinavia (Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Swedia) masih secara resmi mengakui lembaga gereja dalam struktur kehidupan negara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...