Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DALAM KONTEKS MODERNISASI POLITIK Azhar Ridhanie; Dahtiar, Dahtiar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2556

Abstract

Hubungan antara agama dan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk utama, yaitu: integratif (penggabungan agama dan negara), interseksional (pertemuan antara agama dan negara), dan sekularis (pemisahan antara agama dan negara). Di negara-negara Barat, keterkaitan antara agama dan negara dianggap telah diselesaikan melalui penerapan sekularisme atau pemisahan antara agama dan negara. Sekularisme dianggap sebagai ideologi yang secara sengaja menolak unsur-unsur supernatural dan institusi terkait, serta mendukung prinsip-prinsip non agama atau anti agama sebagai dasar moralitas individu dan struktur sosial. Pemisahan agama dan negara melibatkan proses yang dikenal sebagai sekularisasi, yang memiliki variasi definisi, termasuk definisi yang telah direvisi. Negara-negara yang menganut sekularisme telah menerapkan pemisahan ini dengan cara yang beragam. Meskipun di Perancis dan Amerika Serikat sekularisme diterapkan secara ketat, di negara-negara Eropa lainnya penerapannya tidak begitu ketat. Oleh karena itu, keterlibatan negara dalam urusan agama masih terlihat dalam hal-hal tertentu, seperti hari libur agama yang diakui sebagai hari libur nasional, pendidikan agama di sekolah, pendanaan negara untuk agama, keberadaan partai agama, pajak gereja, dan sebagainya. Bahkan, beberapa negara Eropa seperti Inggris, Yunani, dan negara-negara Skandinavia (Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Swedia) masih secara resmi mengakui lembaga gereja dalam struktur kehidupan negara.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL Dahtiar, Dahtiar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.2627

Abstract

Penuntutan pelanggaran hak cipta di era digital modern telah mengambil arah yang berbeda karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebutuhan akan teknik penegakan hukum yang efisien diperparah oleh kompleksitas permasalahan seperti identifikasi pelaku dan kesenjangan peraturan antar negara. Berfokus pada UU no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia, penelitian ini mengkaji teknik penegakan hukum pidana dan perlindungan hukum dalam situasi pelanggaran hak cipta di era digital. Para ahli hukum menggunakan metodologi penelitian normatif untuk menyaring data sekunder, yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya upaya untuk melarang situs-situs yang melanggar hukum dan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai taktik dalam penegakan hukum. Untuk memastikan kelangsungan ekosistem kreatif dalam jangka panjang, undang-undang harus secara ketat melindungi hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta serta mengatur kesepakatan yang melibatkan pengalihan hak ekonomi. Melindungi hak cipta, mendorong inovasi, dan memastikan kelangsungan ekosistem kreatif di era digital memerlukan perlindungan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif.
General Elections With Integrity sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat di Indonesia Yamani, Ahmad Zaki; Dahtiar, Dahtiar; Ridhanie, Azhar
Jurnal Global Ilmiah Vol. 1 No. 6 (2024): Jurnal Global Ilmiah
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/jgi.v1i6.64

Abstract

Tujuan diselenggarakannya pemilihan umum adalah untuk mewujudkan sistem kehidupan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila sebagai philosophisce grondslag, UUD NRI Tahun 1945, dan seluruh cita-cita bangsa yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 demi tercapainya kesempurnaan pembangunan hukum di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas dan mengurangi praktik politik uang dalam penyelenggaraannya secara konkrit tidak hanya melanggar prinsip negara Indonesia sebagai negara demokrasi, tetapi juga sama sekali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan mengabaikan muatan etika dan moralitas yang terkandung di dalam sistem demokrasi itu sendiri. Penulis akan menganalisa dan menguraikan lebih lanjut mengenai Pemilu Berintegritas sebagai Penguatan Kedaulatan Rakyat di Indonesia berdasarkan uraian di atas.