Konflik hak ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sering terjadi dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Jalur litigasi melalui pengadilan seringkali tidak efektif dan memakan waktu lama. Oleh karena itu, diperlukan solusi alternatif melalui jalur non litigasi untuk menyelesaikan konflik hak ulayat. Artikel ini membahas mengenai penyelesaian konflik hak ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura dengan jalur non litigasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertumpu pada hasil tinjauan pustaka dan membangun kerangka terotitis berdasarkan pada data yang diperoleh dari data sekunder, buku, artikel, laporan penelitian, dan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, organisasi, atau lembaga resmi lainya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan studi literatur mengenai penyelesaian konflik hak ulayat pada masyarakat adat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
Copyrights © 2024