Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN MEREK DAGANG TERKENAL

Yuga Pradiansyah (Unknown)
Hasudungan Sinaga (Unknown)
Tihadanah, Tihadanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2024

Abstract

Pengajuan laporan selain kepada Kepolisian sebagai penyidik utama, laporan juga dapat dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Penyidikan ini bukan merupakan delik biasa, dimana harus ada upaya pro-aktif Kepolisian atau Penyidik Pegaai Negeri Sipil (PPNS). Dalam melakukan penelitian meskipun tidak ada laporan dari pemilik atau pemegang hak melainkan delik aduan, sehingga para pihak yang memiliki atau memegang hak harus bersikap pro-aktif atau memproses pengaduannya ke Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana untuk melakukan penyidikan merek apabila terjadi pelanggaran merek yang dimiliki atau dipegangnya. Wewenang penyidik dalam memereksi adalah melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum ang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek berdasarkan aduan tersebut. Meminta keterangan dan barang bukti yang terkait sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek dan melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana merek rserta meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek. Seseorang pemilik merek atau penerima lisensi atas sebuah merek dapat menuntut seseorang yang tanpa izin telah menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik orang lain yang berhak dalam bidang perdagangan dan jasa yang sama. Dalam Undang-undang Merek No. 20 Tahun 2016 Pengadilan Niaga nantinya akan memutus perkara tersebut. Sanksi pidana juga diberikan di Indonesia dimana para pelanggar dengan sengaja melanggar HAKI pihak lain. Perundang-undangan Indonesia juga memberlakukan beberapa sanksi yang cukup serius. Sanksi pidana tergantung pada hak apa yang dilanggar. Namun secara garis besar, sanksi pidana berkissar antara 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara dan 200 (dua ratus) juta rupiah sampai 2 (dua) milyar rupiah pidana denda. Bukti pelanggaran biasanya dilaporkan kepada polisi yang akan memeriksa perkara serta menyita semua barang bukti yang diduga sebagai bukti pelanggaran HAKI pihak pelapor. Kasus ini biasanya akan ditangani oleh seorang Jaksa yang berusaha supaya kasus tersebut beserta pelanggarannya dibawa ke pengadilan. Jika pelanggaran dapat dibuktikan bersalah, maka akan dikenakan pidana penjara dan/atau dikenakan denda.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...