Pemberian Hak Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil kepada Warga Negara Asing dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, khususnya warga negara asing yang lebih tertarik untuk menguasai hak atas tanah pada suatu pulau karena banyaknya potensi yang dapat dimanfaatkan di dalam Pulau-Pulau Kecil tersebut. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perjanjian kepemilikan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, khususnya warga negara asing yang lebih tertarik untuk menguasai hak atas tanah pada suatu pulau karena banyaknya potensi yang dapat dimanfaatkan di dalam Pulau-Pulau Kecil tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.bagaimana pemberian hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam perspektif hukum agraria. Bagaimana peran pemerintah Daerah dalam Melindungi Pulau-Pulau Kecil Di Wilayah Indonesia penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dengan cara menganalisis dan studi literatur atau kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan objek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatanpendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini pengelolaan sumber daya alam kaitannya dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak dapat dilepas-pisahkan dengan tiga aspek penting yang harus dicermati oleh pemerintah yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Peran Pemerintah Daerah sebagai pelindung Pulau-Pulau kecil antara lain didasarkan pada adanya peraturan daerah khusus.pengaturan pembagian dan pengelolaan pulau-pulau kecil sehingga rencana pembangunan disusun oleh pengurus daerah memfasilitasi definisi arah penggunaan sumber daya di masing-masing Pengembangan regulasi untuk kawasan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestariannya Daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Copyrights © 2004