Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PENCEMARAN LAUT TIMOR: RESPONSIBILITAS NEGARA AUSTRALIA ATAS KEBOCORAN MINYAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM LAUT 1982

Ghina Rhoudotul Jannah (Unknown)
Irwan Triadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Pencemaran Laut adalah suatu tindakan yang sangat merugikan dan hal tersebut terjadi di Indonesia tepatnya di Laut Timor, Kejadian itu menjadi Tanggung Jawab dari PTTEP Australia karena Negara Australia yang memberi izin kepada PTTEP untuk melakukan pengeboran di zona ekonomi eksklusif (ZEE), maka tindakan perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab mutlak Austalia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana Responsibilitas pihak Australia dalam menangani kesalahannya dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilewati. Penulis dalam meneliti kasus ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Bentuk Responsibilitas yang telah dilakukan oleh pihak australia yakni dengan melakukan beberapa kali operasi penyelamatan atau pembersihan laut dari tumpahan minyak, serta ingin memberikan ganti rugi yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ada maka dari itu Pihak Indonesia menolak dan Tahap penyelesaian sengketa yang diambil ialah Negosiasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...