Ghina Rhoudotul Jannah
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS LEGALITAS SENGKETA BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA: PERSPEKTIF HUKUM LAUT Mohammad Haikal Rasyid; Ghina Rhoudotul Jannah; Vinka Arzetta Fiana; Adnasohn Aqilla Respati; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i11.3382

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menyelidiki dan mengevaluasi landasan hukum yang mendasari klaim kedua negara terhadap wilayah perairan yang bersengketa. Analisis yang mendalam tentang legalitas sengketa memungkinkan identifikasi titik-titik kesamaan dan perbedaan antara klaim kedua negara. Hal ini dapat menjadi dasar bagi negosiasi damai yang konstruktif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan konflik bersenjata atau tindakan yang merugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan penelitian yang bersumber dari kepustakaan dan dari hasil putusan yang dihubungkan dengan Undang-Undang atau biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah Pentingnya membangun perbatasan maritim dengan negara tetangga, terutama terkait penegakan kedaulatan, pengelolaan sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi kelautan, dan pencegahan konflik perbatasan maritim, juga disoroti. Meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kerangka hukum dalam mengelola batas-batas maritimnya, masih ada tantangan dalam menegakkan hukum dan peraturannya, termasuk penangkapan ikan ilegal, perdagangan narkoba, dan pembajakan. Penulis ingin memberikan penjelasan mendetail tentang latar belakang historis dan geografis dari sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Ini termasuk penjelasan mengenai klaim-klaim yang diajukan oleh kedua negara serta menganalisis sengketa ini dari perspektif hukum laut internasional, khususnya berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
PENCEMARAN LAUT TIMOR: RESPONSIBILITAS NEGARA AUSTRALIA ATAS KEBOCORAN MINYAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM LAUT 1982 Ghina Rhoudotul Jannah; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3407

Abstract

Pencemaran Laut adalah suatu tindakan yang sangat merugikan dan hal tersebut terjadi di Indonesia tepatnya di Laut Timor, Kejadian itu menjadi Tanggung Jawab dari PTTEP Australia karena Negara Australia yang memberi izin kepada PTTEP untuk melakukan pengeboran di zona ekonomi eksklusif (ZEE), maka tindakan perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab mutlak Austalia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana Responsibilitas pihak Australia dalam menangani kesalahannya dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilewati. Penulis dalam meneliti kasus ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Bentuk Responsibilitas yang telah dilakukan oleh pihak australia yakni dengan melakukan beberapa kali operasi penyelamatan atau pembersihan laut dari tumpahan minyak, serta ingin memberikan ganti rugi yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ada maka dari itu Pihak Indonesia menolak dan Tahap penyelesaian sengketa yang diambil ialah Negosiasi.
PELANGGARAN HAM BERAT RUSIA TERHADAP UKRAINA PADA TAHUN 2022 DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Ghina Rhoudotul Jannah; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3779

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina pada tahun 2022, dengan penekanan khusus pada analisis yang didasarkan pada Hukum Pidana Internasional. Berbagai pelanggaran HAM serius telah terjadi selama konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Ini termasuk pembunuhan massal, serangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata terlarang, dan penganiayaan.Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Hasil penelitian menunjukan beberapa tindakan yang dilakukan oleh Rusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kemungkinan genosida, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Hukum Pidana Internasional. Oleh karena itu, Rusia bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang telah dilakukan kepada Ukraina. Selain itu, penelitian ini menunjukkan masalah dalam proses penegakan hukum internasional, seperti kendala yurisdiksi, politik global, dan penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. Dapat disimpulkan bahwa, meskipun ada bukti yang kuat bahwa Rusia telah melanggar HAM berat, masih diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum internasional untuk memastikan bahwa para korban akan diakui dan diberikan keadilan.