Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

EFEKTIVITAS KONSEP KEAMANAN MARITIM DALAM MENANGANI ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA UNTUK MENDORONG VISI POROS MARITIM DUNIA

Najwa Latisha (Unknown)
Irwan Triadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2024

Abstract

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis batas perairannya dengan negara lain. Pada tahun 2022, Indonesia dan Vietnam telah resmi melakukan kesepakatan terkait batas perairan kedua negara tersebut, yang terletak di Laut Natuna Utara. Namun, pada tahun 2023-2024 masih terdeteksi tindakan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia. Isu illegal fishing adalah salah satu kelemahan Indonesia untuk menuju Poros Maritim Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan teknik analisis data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep keamanan maritim dengan pendekatan Chris Rahman efektif untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bentuk penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim dilihat dari variable Chris Rahman terbilang masih kurang untuk bisa mempercepat Pembangunan visi Poros Maritim Dunia. Jadi dapat disimpulkan jika Indonesia dapat melakukan tindakan penanganan menggunakan konsep keamanan maritim dengan pendekatan variable Chris Rahman, maka Indonesia juga dapat mendorong optimalisasi visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia. Lalu, tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk melihat seberapa efektif konsep keamanan maritim untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bagaimana penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim untuk mendorong visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...