Najwa Latisha
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM KEPAILITAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TERKAIT PENGURUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI INDONESIA Jihan Shaumy; Ghina Rhoudotul; Indriani Rieda Astuti; Tantri Nur Aditya S; Najwa Latisha; Andriyanto Adhi Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.753

Abstract

Perusahaan dalam menjalankan usahanya selain diharapkan memudahkan dan mendukung perkembangan ekonomi di dalam masyarakat juga diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi pada krediturnya. Sayangnya, pada kenyataannya justru tidak sedikit perusahaan yang mengalami kerugian besar yang merugikan para krediturnya bahkan hingga dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya melalui permohonan kepailitan. Dengan demikian maka perusahaan akan sangat dirugikan, salah satu cara yang dapat dilakukan debitur agar tidak pailit yaitu dengan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Untuk itu artikel ini akan membahas permasalahan mengenai: 1. Bagaimana aturan hukum kepailitan terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, 2. Bagaimana analisa kasus terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta penyelesaiannya?. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil dan pembahasan penulis, dapat disimpulkan bahwa sebelum perusahaan dinyatakan pailit, terdapat upaya perdamaian yang dapat ditempuh debitur yaitu melalui PKPU. PKPU sendiri menawarkan mekanisme yang melibatkan negosiasi perdamaian, termasuk penawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pemberi pinjaman, sehingga peminjam tidak perlu mengajukan kebangkrutan.
EFEKTIVITAS KONSEP KEAMANAN MARITIM DALAM MENANGANI ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA UNTUK MENDORONG VISI POROS MARITIM DUNIA Najwa Latisha; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i1.3432

Abstract

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis batas perairannya dengan negara lain. Pada tahun 2022, Indonesia dan Vietnam telah resmi melakukan kesepakatan terkait batas perairan kedua negara tersebut, yang terletak di Laut Natuna Utara. Namun, pada tahun 2023-2024 masih terdeteksi tindakan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia. Isu illegal fishing adalah salah satu kelemahan Indonesia untuk menuju Poros Maritim Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan teknik analisis data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep keamanan maritim dengan pendekatan Chris Rahman efektif untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bentuk penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim dilihat dari variable Chris Rahman terbilang masih kurang untuk bisa mempercepat Pembangunan visi Poros Maritim Dunia. Jadi dapat disimpulkan jika Indonesia dapat melakukan tindakan penanganan menggunakan konsep keamanan maritim dengan pendekatan variable Chris Rahman, maka Indonesia juga dapat mendorong optimalisasi visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia. Lalu, tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk melihat seberapa efektif konsep keamanan maritim untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bagaimana penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim untuk mendorong visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.
UPAYA KONKRIT INDONESIA DALAM MENARIK KEPATUHAN PERTANGGUNGJAWABAN AUSTRALIA ATAS PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA Najwa Latisha; Syahda Mauldiyani; Retno Hariati; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3469

Abstract

Pencemaran laut yang diakibatkan oleh tumpahan minyak Montara di perairan Australia telah menciptakan tantangan serius bagi lingkungan laut, khususnya di wilayah perairan Indonesia. Konflik ini belum dikatakan selesai sampai saat ini dikarenakan terdapat ketidakpatuhan Australia dalam menjalankan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya tegas dan konkrit yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menarik tanggung jawab Australia terkait dampak pencemaran tersebut serta bentuk langkah pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan kajian aturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat melakukan pendekatan diplomatik, mengajukan tuntutan hukum melalui lembaga pengadilan internasional, serta pengakuan tegas tantangan dan tekanan ekonomi dalam menarik kepatuhan pertanggungjawaban Australia. Tanggung jawab dari pihak Australia juga seharusnya dipertegas oleh Indonesia dengan dilakukan sesuai ketentuan hukum internasional dimana adanya ganti rugi yang setimpal kepada wilayah Indonesia serta pihak-pihak yang dirugikan. Melalui analisis diplomasi, kerjasama regional, dan pendekatan hukum, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang kompleksitas penanganan dampak pencemaran laut di tingkat internasional dan pentingnya memastikan pertanggungjawaban penuh dalam rangka pelestarian lingkungan laut global.