Pengupahan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemberi kerja yang terikat oleh suatu perjanjian kerja dengan pekerja. Pengupahan yang diberikan dapat berupa uang maupun sembako sebagai bentuk pemenuhan kehidupan sehari-hari. Pada kenyataannya terdapat perbedaan pengubahan bagi pekerja laki-laki dan perempuan. Penyebab dari adanya perbedaan ini dengan alasan bahwa laki-laki ialah tulang punggung keluarga yang berkewajiban untuk menghidupi dan menafkahi keluarga yang sudah dibangun. Adanya bentuk diskriminasi terhadap perempuan dapat memperluas pemikiran patriarki di Indonesia. Topik yang tepat dalam pembahasan penelitian ini akan membahas berkaitan dengan bagaimana faktor serta alasan pemberlakuan perbedaan upah antara perempuan dan laki-laki serta bagaimana dampak dari adanya perbedaan upah antara perempuan dan laki-laki. Bentuk penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang terfokus dan meneliti pada penerapan asas-asas dan aturan hukum yang tersedia pada studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut mengenai alasan perbedaan upah yang terjadi.
Copyrights © 2024