Penyelesaian konflik dalam ranah perdata di luar ruang sidang pengadilan, atau yang dikenal dengan istilah non-litigasi, semakin diminati di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya yang lebih terjangkau, keinginan untuk memelihara hubungan baik antarpihak, serta fleksibilitas prosedur yang lebih besar. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi. Salah satu di antaranya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, yang kadang membuat mereka lebih memilih proses litigasi. Permasalahan efektivitas dan penegakan putusan non-litigasi juga menjadi perhatian, bersama dengan pentingnya keberadaan penengah atau arbitrator yang independen dan berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis untuk mengidentifikasi hambatan dan mengevaluasi kinerja mekanisme penyelesaian yang ada. Langkah-langkah yang dapat diambil mencakup mempertimbangkan aspek keadilan, memperkuat kerjasama antarlembaga terkait, melakukan sosialisasi yang lebih luas, serta meningkatkan kerangka regulasi dan kerjasama internasional untuk memastikan penegakan putusan non-litigasi yang efektif.
Copyrights © 2024