Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PENGUATAN ASAS IUS CURIA NOVIT DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI INDONESIA

Risky Alfian (Unknown)
Bayu Tri Maryono (Unknown)
Muhammad Rafli Rismawan (Unknown)
Reza Ramdan Gumilar (Unknown)
Farahdinny Siswajanthy (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2024

Abstract

Prinsip Ius Curia Novit menegaskan bahwa pengadilan mengetahui hukum, yang berarti hakim dianggap memahami dan menerapkan hukum secara independen dari argumen yang diajukan oleh para pihak. Prinsip ini sangat penting dalam litigasi perdata karena menggarisbawahi peran hakim dalam memastikan keadilan dengan menafsirkan dan menerapkan hukum secara akurat. Di Indonesia, penerapan Ius Curia Novit di pengadilan perdata sangat bervariasi, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan, pengalaman, dan beban kerja hakim. Tantangan yang dihadapi termasuk pemahaman yang tidak konsisten di antara para hakim, beban perkara yang tinggi, dan akses yang terbatas terhadap sumber daya hukum. Makalah ini mengeksplorasi penguatan prinsip Ius Curia Novit dalam konteks litigasi perdata di Indonesia melalui analisis komprehensif terhadap praktik peradilan dan studi kasus. Studi ini menyoroti kondisi terkini dari prinsip ini di pengadilan-pengadilan di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkannya. Saran-saran utama termasuk peningkatan pendidikan dan pelatihan hukum bagi para hakim, akses yang lebih baik terhadap sumber-sumber hukum, dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan penerapan asas ini secara konsisten. Penguatan Ius Curia Novit sangat penting untuk meningkatkan kualitas peradilan perdata di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...