Di era globalisasi ini, kemajuan teknologi telah secara signifikan mengubah cara hidup kita dan dinamika sosial, dengan Internet menjadi penghubung utama yang mengecilkan jarak antarbangsa dan meruntuhkan batas-batas kedaulatan serta tatanan sosial. Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perlindungan Data Pribadi memberikan arahan baru dalam hukum acara PTUN, mendukung upaya pembuktian dalam penyelesaian sengketa administratif. Perbedaan pandangan antara badan pemerintah dan masyarakat terhadap kepentingan umum sering menjadi titik tolak kasus-kasus yang dihadapi PTUN, yang memerlukan penelitian bukti yang cermat dan komprehensif untuk mencari kebenaran faktual dan prosedural dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi desain sistem alat bukti elektronik serta dampak hukumnya di ranah hukum administrasi, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis literatur dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki peran penting dalam memperkuat keabsahan bukti dalam proses hukum di PTUN.
Copyrights © 2024