Penanganan tindak pidana terorisme merupakan tantangan signifikan bagi keamanan global dan nasional, memerlukan pendekatan hukum yang melampaui sekadar penegakan hukum pidana domestik. Penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, yang dirancang untuk melindungi warga sipil dan membatasi dampak konflik bersenjata, menjadi esensial dalam konteks ini. Namun, perbedaan status hukum antara kombatan sah dan teroris menimbulkan dilema hukum dan etika yang kompleks. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip hukum humaniter diterapkan dalam penanganan terorisme, serta tantangan yang dihadapi, seperti penerapan prinsip proporsionalitas dalam operasi militer dan potensi legitimasi yang dapat diberikan kepada teroris. Studi ini juga membahas upaya beberapa negara, termasuk Indonesia, dalam mengintegrasikan hukum humaniter ke dalam kebijakan anti-terorisme, meskipun dihadapkan pada tantangan implementasi. Kesimpulannya menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif, kerjasama internasional, serta harmonisasi hukum domestik dengan standar internasional. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa upaya melawan terorisme tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia, sehingga berkontribusi pada terciptanya keamanan global yang lebih manusiawi dan adil.
Copyrights © 2024