Pencurian listrik di Indonesia menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum, khususnya terkait penerapan Pasal 362 KUHP, Tulisan ini mengeksplorasi implementasi hukum terhadap pencurian listrik, menyoroti keberhasilan dan hambatan dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Meskipun Pasal 362 memberikan dasar hukum yang kuat, namun adanya kesenjangan dengan kemajuan teknologi serta tantangan teknis dalam pengumpulan bukti sering kali menjadi penghalang utama. Solusi yang diusulkan mencakup adaptasi peraturan hukum untuk mengakomodasi perkembangan teknologi modern, peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak hukum dari pencurian listrik, serta kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penegak hukum, perusahaan listrik, dan masyarakat umum. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum terhadap pencurian listrik serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan, pelaporan, dan penindakan kejahatan ini di masa depan. Upaya bersama ini esensial untuk memastikan keadilan dan ketertiban hukum dalam menghadapi tantangan baru terkait pencurian listrik di era moderndanya sinergi antara semua pihak juga akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat.
Copyrights © 2024