Ryantha Megawati. 2274201000922. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (Studi Pada Putusan Nomor 1037/Pid.B/2021/PN.Sby)” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Putusan Nomor 1037/Pid.B/2021/PN.Sby dan untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Nomor 1037/Pid.B/2021/PN.Sby. Penelitian ini dilakukan di Surabaya dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, penelitian ini mengambil objek di Pengadilan Negeri Surabaya. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan internet, literatur melalui media elektronik secara online, melalui website dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Adapun hasil penelitian ini yaitu penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penggelapan dalam putusan nomor 1037/Pid.B/2021/PN.Sby oleh Penuntut Umum pada dasarnya cukup tepat. Pengunaan dakwaan tunggal dan Pasal 372 ayat 1 KUHP dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja yaitu penggelapan dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 372 ayat 1 KUHP. Namun, Penuntut Umum dalam perkara ini hanya memberikan tuntutan selama 1 (satu) tahun penjara yang kurang memberikan efek jera bagi pelaku. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 1037/Pid.B/2021/PN.Sby sudah tepat, karena berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan sesuai dengan semua unsur dalam Pasal 372 ayat 1 KUHP. Hanya saja, pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan dari pada tuntutan penuntut umum yang mana tuntutan penuntut umum juga dinilai ringan untuk bias memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penggelapan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023