Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam hukum pidana dan hukum perdata. Pengaturan ini sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambivalensi. Untuk mengatasi hal ini, dilakukan penelitian dengan mengkaji dua masalah utama: pengaturan pencemaran nama baik saat ini dan kebijakan formulasi pengaturan pencemaran nama baik di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, deskriptif-analitis, dan teknik analisis data kualitatif, dengan mengutamakan data kepustakaan dan studi dokumentasi instrumen hukum nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik diatur dalam KUHP Pasal 310-320 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (1) untuk ranah pidana, serta dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380 untuk penggantian kerugian. Disarankan agar pengaturan pencemaran nama baik diklasifikasikan: pencemaran yang merugikan individu diatur dalam hukum perdata dengan kompensasi bagi korban, sedangkan pencemaran yang mengganggu kepentingan umum diatur dalam ranah pidana dengan sanksi pidana tanpa denda.
Copyrights © 2024