Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

JARIMAH HUDUD ZINA BAGI PELAKU YANG TELAH MENIKAH DAN BELUM MENIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Rahil Khalisa (Unknown)
Rangga Putrana (Unknown)
Renaldy Sundara Salim (Unknown)
Shofa Zahira Arrumaisha (Unknown)
Deden Najmudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2023

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukuman jenis jarimah hudud berupa zina dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur dari sumber-sumber hukum Islam baik Al-Quran, Hadis, maupun pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman zina dalam hukum pidana Islam termasuk dalam kategori jarimah hudud yang hukumannya telah ditetapkan dalam nash-nash syariah. Hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan zina adalah rajam atau dilempari batu hingga meninggal. Namun hukuman ini hanya dapat diberlakukan dengan syarat adanya empat saksi yang menyaksikan perbuatan zina secara langsung. Jika tidak terpenuhi, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan. Hukum Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman zina untuk menjaga martabat manusia serta mencegah kesalahan dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, jarimah zina memerlukan bukti yang sangat kuat dan penerapannya harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...