Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT KAMPUNG CIKONDANG Rahma Ghefyra; Rangga Putrana; Saskia Berthianna; Syifa Nur Syahidah Dharmawan; Syifa Rahmah; Zahrah Nur Afifah; Ende Hasbi Nassaruddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1538

Abstract

Jurnal "Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia" menyatakan bahwa Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, dan menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Meskipun KUHP tetap mendominasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial, dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, untuk menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat.
JARIMAH HUDUD ZINA BAGI PELAKU YANG TELAH MENIKAH DAN BELUM MENIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Rahil Khalisa; Rangga Putrana; Renaldy Sundara Salim; Shofa Zahira Arrumaisha; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1499

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukuman jenis jarimah hudud berupa zina dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur dari sumber-sumber hukum Islam baik Al-Quran, Hadis, maupun pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman zina dalam hukum pidana Islam termasuk dalam kategori jarimah hudud yang hukumannya telah ditetapkan dalam nash-nash syariah. Hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan zina adalah rajam atau dilempari batu hingga meninggal. Namun hukuman ini hanya dapat diberlakukan dengan syarat adanya empat saksi yang menyaksikan perbuatan zina secara langsung. Jika tidak terpenuhi, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan. Hukum Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman zina untuk menjaga martabat manusia serta mencegah kesalahan dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, jarimah zina memerlukan bukti yang sangat kuat dan penerapannya harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.