Al-Quran sebagai kitab petunjuk bagi manusia, diturunkan untuk merespon dan sekaligus menjadi solusi terhadap problematika yang terjadi di tengah-tengah kehidupan. Salah satu problematika yang merajalela dalam masyarakat Arab saat itu adalah minum khamar. Sejarah mencatat bahwa mabuk-mabukan yang terjadi di masyarakat Arab merupakan sebuah penyakit kronis. Artinya fenomena tersebut telah terjadi sejak jauh sebelum datangnya Islam sampai memasuki periode Madinah. Maka sangat wajar apabila khamar diharamkan secara berangsur-angsur sebab melihat kondisi masyarakat pada saat itu yang sangat gemar terhadap mabuk-mabukan, bahkan sampai empat kali turun ayat yang menjelaskan tentang khamar. Ketika khamar sudah diharamkan lalu muncul sebuah pemahaman bahwa khamar tetap bermanfaat termasuk dapat digunakan untuk obat. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan para ulama bahkan sampai merambah kepada sebagian masyarakat awam. Ditambah lagi ada sebagaian orang yang tidak tahu akan perbedaan antara khamar dan alkohol. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa khamar bukanlah alkohol meskipun khamar itu sendiri mengandung alkohol, dan berdasarkan fakta historis belum ditemukan suatu penyakit bisa disembuhkan dengan khamar akan tetapi ada beberapa kasus pengobatan yang ditunjang dengan alkohol.
Copyrights © 2024