Tujuan penelitian ini yaitu pertama, mengetahui sistem upah pekerja konveksi Ar Fadhia Kawalu Kabupaten Tasikmalaya. Kedua, mengetahui bentuk akad pada pekerja konveksi Ar Fadhia Kawalu Kabupaten Tasikmalaya. Pendekatan Penelitian Pada penelitian ini menggunakan penelitian empiris yakni penelitian hukum empiris. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara pengamatan (observasi), penelitian lapangan (field research), studi Kritis atas buku-buku Fiqih Muamalah. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan berupa wawancara ke beberapa pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya, sedangkan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku yang terkait dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama Sistem upah kerja karyawan pada Pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya disini menggunakan sistem upah borongan dengan waktu pembayaran upah mingguan dan tahunan. Perolehan upah setiap pekerja tiap minggunya hanya menerima upah setengahnya dulu dari hasil produksi, sisanya diambil menjelang hari Raya Idul Fitri. Kedua bentuk akad terhadap Pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya kesepakatannya hanya berbentuk lisan sekedar mengandalkan kepercayaan tetapi sudah menjadi sesuatu hal yang lazim dilakukan atau hukum adat kebiasaan. Ketiga, Dalam fiqih muamalah istilah sistem upah dan implementasi akad ijarah pada Pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya secara praktiknya pengusaha dan pekerja konveksi telah melaksanakan akad sesuai dengan ketentuan.
Copyrights © 2022