Dalam muamalah sering disebut sebagai kontrak, dalam kontrak mudharabah terdapat beberapa kontrak, salah satunya adalah kontrak KPR Syariah yang melibatkan transaksi rumah tinggal, baik yang bekas maupun baru, tetapi masih banyak pelanggan yang belum sepenuhnya memahami konsep KPR Syariah, masih banyak orang yang beranggapan bahwa KPR Syariah mengandung riba dan terdapat sistem marjin yang mirip dengan riba. KPR Syariah pada dasarnya adalah pembiayaan rumah yang sesuai dengan hukum Islam. Salah satu hal yang membedakannya dari KPR konvensional adalah bahwa tidak ada bunga. Selain itu, periode cicilan (tenor) yang diterapkan biasanya lebih pendek daripada KPR konvensional. Secara lengkap, di bawah ini adalah deskripsi dari kelebihan KPR Syariah yang dapat Anda pertimbangkan sebelum membeli rumah, apartemen, atau properti lainnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, atau yang disebut penelitian lapangan, yaitu menguji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum tentang penerapan atau implementasi ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap kejadian hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Hasil dari diskusi ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara pelanggan dan BPRS HIK karena kurangnya pengetahuan dari pelanggan dan kurangnya promosi yang dilakukan oleh BPRS HIK Parahyangan kepada pelanggan yang akan melakukan kontrak KPR ini sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam kontrak ini kedua belah pihak harus saling melengkapi baik dari pelanggan maupun dari BPRS HIK Parahyangan
Copyrights © 2022